Pasal 14
(1) Gubernur melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah kabupatenlkota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (71 berdasarkan urgensi, kepentingan nasional, kepentingan daerah, kepentingan Masyarakat Desa, dan/atau peraturan perundang-undangan. (21 Gubernur menyatakan persetujuan atau penolakan terhadap Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 20 (dua puluh) Hari setelah menerima Rancangan Peraturan Daerah kabupaten / kota. (3) Dalam hal Gubernur memberikan persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah kabupatenlkota sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan penyempurnaan dan penetapan menjadi Peraturan Daerah dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari. (41 Dalam hal Gubernur menolak memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Rancangan Peraturan Daerah tersebut tidak dapat disahkan dan tidak dapat diajukan kembali dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah penolakan oleh Gubernur. SK No 274900 A (5) Dalam
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (5) Dalam hal Gubernur tidak memberikan persetujuan atau tidak memberikan penolakan terhadap Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Bupati/Wali Kota dapat mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tersebut serta sekretaris daerah mengundangkannya dalam lembaran daerah. (6) Dalam hal Bupati/Wali Kota tidak menetapkan Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui oleh Gubernur, Rancangan Peraturan Daerah tersebut dalam jangka waktu 20 (dua puluh) Hari setelah tanggal persetujuan Gubernur dinyatakan berlaku dengan sendirinya.
