Pasal 13
(1) Penjabat Kepala Desa persiapan melaporkan perkembangan pelaksanaan tugas pembentukan Desa persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (7) kepada Bupati/Wali Kota melalui camat atau sebutan lain. (21 Penjabat Kepala Desa persiapan menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan belanja operasional Desa persiapan kepada Kepala Desa induk. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali. (41 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bahan pertimbangan dan masukan bagi Bupati/Wali Kota. SK No 274899 A (5) Laporan
PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA -t2- (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 disampaikan oleh Bupati/Wali Kota kepada tim penataan Desa untuk dikaji dan diverifikasi. (6) Dalam hal hasil kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menyatakan Desa persiapan tersebut layak menjadi Desa, Bupati/Wali Kota menyusun Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang pembentukan Desa persiapan menjadi Desa. (71 Rancangan Peraturan Daerah kabupatenlkota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibahas dan disetujui bersama dewan perwakilan ralryat daerah kabupaten/kota dan selanjutnya disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi.
