Pasal 12
(1) Bupati/Wali Kota menyampaikan Peraturan Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) kepada Gubernur. (21 Gubernur menerbitkan surat yang memuat kode register Desa persiapan berdasarkan Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai pembentukan Desa persiapan. (3) Kode register Desa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (21merupakan bagian dari kode Desa induknya. (41 Surat Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menjadi dasar Bupati/Wali Kota untuk mengangkat penjabat Kepala Desa persiapan. (5) Penjabat Kepala Desa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 berasal dari unsur pegawai negeri sipil Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali dalam masa jabatan yang sama. SK No 274898 A (6) Penjabat
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA (6) Penjabat Kepala Desa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bertanggung jawab kepada Bupati/Wali Kota melalui camat atau sebutan lain. (71 Penjabat Kepala Desa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mempunyai tugas melaksanakan pembentukan Desa persiapan meliputi: a. membantu proses penetapan batas wilayah Desa persiapan sesuai dengan kaidah kartografis; b. pengelolaan anggaran operasional Desa persiapan yang bersumber dari APB Desa induk; c. pembentukan struktur organisasi; d. pengangkatan Perangkat Desa persiapan; e. penyiapan fasilitas dasar bagi penduduk Desa persiapan; f. pembangunan sarana dan prasarana Pemerintahan Desa persiapan; g. pendataan bidang kependudukan, potensi ekonomi, inventarisasi pertanahan serta pengembangan sarana ekonomi, pendidikan, dan kesehatan; dan h. pembukaan akses perhubungan antardesa. (8) Penjabat Kepala Desa persiapan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (71 mengikutsertakan partisipasi Masyarakat Desa persiapan.
