PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 15
(1) Peraturan Daerah kabupaten/kota mengenai pembentukan Desa diundangkan setelah mendapat nomor registrasi dari Gubernur dan kode Desa dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. (21 Peraturan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai lampiran peta batas wilayah Desa.
