Pasal 130
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan Desa diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencatatan dan pengesahan terhadap penyaluran langsung Dana Desa ke RKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal ll4 ayat (2) dan penyaluran langsung dana alokasi umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2O ayat (41 pada anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. (3) Kementerian/lembaga yang mendanai kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa menyusun rancangan anggaran dengan berpedoman pada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1). SK No 274956 A Bagian
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA Bagian Kedua Aset Desa
