Pasal 129
(1) Pemerintah Desa wajib mengelola APB Desa secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta sesuai dengan prinsip tertib administrasi dan disiplin anggaran. (21 Transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menyediakan informasi yang jelas, terbuka, dan mudah diakses oleh Masyarakat Desa terkait seluruh proses perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan APB Desa. (3) Pelaksanaan anggaran untuk kegiatan Desa wajib dilakukan dalam bentuk transaksi nontunai dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan mengurangi risiko penyalahgunaan anggaran. (41 Seluruh transaksi nontunai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikelola melalui sistem informasi keuangan desa yang dikelola oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. (5) Informasi APB Desa yang wajib diumumkan secara berkala kepada Masyarakat Desa paling sedikit meliputi: a. rencana dan penetapan APB Desa; b. sumber-sumber pendapatan Desa; c. rincian kegiatan dan alokasi anggarannya; d. realisasi pelaksanaan anggaran, termasuk transaksi nontunai; e. laporan pertanggungjawaban keuangan Desa; dan f. laporan perpajakan. SK No 274955 A (6) Penyampaian...
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA (6) Penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan melalui: a. papan informasi publik di kantor Desa atau tempat strategis lainnya; b. forum Musyawarah Desa; c. media digital resmi milik Pemerintah Desa; dan d. dokumen cetak atau elektronik yang dapat diakses masyarakat atas permintaan. (71 Masyarakat Desa berhak memperoleh informasi mengenai APB Desa dan mengajukan keberatan melalui BPD jika menemukan indikasi penyimpangan sesuai mekanisme yang berlaku. (8) Dalam hal Pemerintah Desa tidak melakukan kewajiban transaksi nontunai sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Dalam hal Pemerintah Desa menghadapi kendala jaringan belum tersedia infrastruktur, Pemerintah Desa dapat melakukan transaksi tunai.
