PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 128
(1) Dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa menggunakan sistem informasi keuangan Desa. (21 Dalam pelaksanaan pengawasan keuangan Desa menggunakan sistem pengawasan keuangan Desa. (3) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
