PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 127
Pengadaan barang dan/atau jasa di Desa diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 274954 A
