PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 126
Dalam hal Pemerintah Desa tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125, dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
