Pasal 125
(1) Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat. (21 Laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. (3) Laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pertanggungiawaban penyelenggaraan Pemerintah Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat atau sebutan lain setiap akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf e. (4) Bupati/Wali Kota mengonsolidasikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyampaikan secara elektronik kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri paling lambat minggu kedua bulan April.
