PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 124
(1) Kepala Desa menyampaikan laporan pelaksanaan APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat setiap bulan sepanjang tahun berjalan. (21 Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik paling lambat pada tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya. SK No 274953 A (3) Bupati
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA (3) Bupati/Wali Kota mengonsolidasikan dan memvalidasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyampaikan secara elektronik kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri setiap bulan paling lambat tanggal 25 (dua puluh lima) bulan berikutnya.
