Pasal 123
(1) Gubernur menginformasikan rencana bantuan keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi. (21 Bupati/Wali Kota menginformasikan rencana ADD, bagian bagi hasil pajak dan retribusi kabupaten/kota untuk Desa, serta bantuan keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota. (3) Gubernur dan Bupati/Wali Kota menyampaikan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21kepada Kepala Desa dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari setelah kebijakan umum anggaran dan prioritas serta plafon anggaran sementara disepakati kepala daerah bersama dewan perwakilan ralryat daerah. (41 Informasi dari Gubernur dan Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21menjadi bahan penyusunan rancangan APB Desa. Paragraf 7 Pelaporan dan Pertanggungjawaban
