Pasal 122
(1) Rancangan Peraturan Desa mengenai APB Desa disepakati bersama oleh Kepala Desa dan BPD paling lambat bulan Oktober tahun berjalan. (21 Rancangan Peraturan Desa mengenai APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) Hari sejak disepakati untuk dievaluasi. (3) Bupati/Wali Kota dapat mendelegasikan evaluasi Rancangan Peraturan Desa mengenai APB Desa kepada camat atau sebutan lain. (41 Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk menguji kesesuaian Rancangan Peraturan Desa mengenai APB Desa dengan: a. ketentuan peraturan perundang-undangan lebih tinggi; b. kepentingan umum; c. RKP Desa; dan d. RPJM Desa. (5) Dalam hal Bupati/Wali Kota melakukan evaluasi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (41, Pemerintah provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 274952 A (6) Peraturan .
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA (6) Peraturan Desa tentang APB Desa tahun anggaran berikutnya ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran berjalan. (71 Peraturan Desa mengenai APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (41disampaikan kepada Bupati/Wali Kota paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berkenaan.
