PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 121
(1) Belanja Desa yang ditetapkan dalam APB Desa digunakan dengan ketentuan: a. paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah anggaran belanja Desa untuk mendanai:
- penyelenggaraan Pemerintahan Desa termasuk belanja operasional Pemerintahan Desa dan insentif rukun tetangga dan rukun warga;
- pelaksanaan Pembangunan Desa;
- Pembinaan Kemasyarakatan Desa; dan
- Pemberdayaan Masyarakat Desa, b. paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah anggaran belanja Desa untuk mendanai:
- penghasilan tetap, tunjangan, Tunjangan Purnatugas, dan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan Kepala Desa, sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya; dan
- tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi, tunjangan lain, Tunjangan Purnatugas, jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan pimpinan dan anggota serta operasional BPD. (21 Pembiayaan Desa terdiri atas: a. penerimaan pembiayaan; dan b. pengeluaran pembiayaan. (3) Dalam hal adanya program strategis nasional, porsi belanja paling banyak 3Oo/o (tiga puluh persen) sebagaimana diatur pada ayat (1) huruf b dapat terlampaui dengan persetujuan Bupati/Wali Kota. (4) Perhitungan belanja Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain. SK No 274951 A (5) Hasil
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (5) Hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat digunakan untuk tambahan tunjangan Kepala Desa, sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya selain penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (41diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota. Paragraf 6 APB Desa
