Pasal 120
(1) Penyaluran ADD yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah kabupatenlkota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (1) huruf b dilakukan secara bulanan dari RKUD ke RKD. (21 Penyaluran ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk didalamnya untuk pembayaran tunjangan BPD. (3) Penyaluran ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar ADD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (21 dikurangi ADD yang telah disalurkan langsung dari RKUN ke RKD oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (4). (41 Dalam hal ADD yang telah disalurkan langsung dari RKUN ke RKD setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (4) telah melebihi dari pagu ADD setiap Desa, diperhitungkan dengan penyaluran ADD pada bulan atau tahun berikutnya. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati/Wali Kota. SK No 274950 A Paragraf 5
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Paragraf 5 Belanja dan Pembiayaan Desa
