Pasal 109
Pendapatan Desa bersumber dari: a. pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa; b. alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara; c. bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupatenlkota; d. ADD yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten / kota; e. bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/ kota; f. hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan g. lain-lain pendapatan Desa yang sah. Pasal 1 10 Seluruh pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 diterima dan disalurkan melalui RKD dan penggunaannya ditetapkan dalam APB Desa. Pasal 1 1 1 Pencairan dana dalam RKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ditandatangani oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa yang membidangi urusan keuangan Desa. SK No 2749M A Pasal 1 12
PRESIDEN REFUELIK INDONESIA Pasal 1 12 (1) Pengelolaan keuangan Desa meliputi: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. penatausahaan; d. pelaporan; dan e. pertanggungjawaban. (21 Kepala Desa memegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada Perangkat Desa. Pasal 1 13 Pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 dilaksanakan dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Paragraf 2 Pengalokasian Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pasal 1 14 (1) Pemerintah mengalokasikan Dana Desa dalam anggaran pendapatan dan belanja negara setiap tahun anggaran yang diperuntukkan bagi Desa selanjutnya disalurkan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupatenlkota. (21 Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD dan pemindahbukuan dari RKUD ke RKD pada waktu bersamaan. (3) Ketentuan mengenai Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 274945 A Pasal 1 15
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA Pasal 1 15 (1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang memiliki Desa wajib menganggarkan ADD setiap tahun anggaran. (21 ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil kabupaten/kota yang diterima dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah. (3) Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikurangi dana alokasi umum yang ditentukan penggunaannya untuk urusan layanan umum meliputi: a. mendukung penggajian pegawai pemerintah dengan perjanj ian kerja daerah; b. mendukung pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di kelurahan; dan c. kegiatan lainnya. (41 Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikurangi dengan: a. dana bagi hasil cukai hasil tembakau; b. dana bagi hasil sumber daya alam kehutanan dana reboisasi; c. tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi dalam rangka otonomi khusus; d. dana bagi hasil perkebunan sawit; dan e. dana bagi hasil lainnya yang ditentukan penggunaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pembagian ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (21 kepada setiap Desa dengan mempertimbangkan: a. pemenuhan kebutuhan pembayaran penghasilan tetap Kepala Desa, sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, serta tunjangan BPD; dan b. jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa. (6) Selain mempertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pembagian ADD kepada setiap Desa dapat mempertimbangkan: a. indikator yang mencerminkan pemenuhan kebutuhan pelayanan Masyarakat Desa; dan/atau b. indikator kinerja Desa. (7lTata... SK No 274946 A
PRESIDEN REFUEUK INDONESIA (71 Tata cara untuk pembagian ADD kepada setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota. (8) Peraturan Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (71 disampaikan paling lama tanggal 15 April tahun anggaran berjalan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan suburusan Pemerintahan Desa yang merupakan lingkup urLlsan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal. (9) Dalam hal kabupaten/kota tidak meng€rnggarkan ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (2l', menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil sebesar selisih kurang dari ADD yang wajib dianggarkan. (10) Ketentuan mengenai tata cara penundaan dan/atau pemotongan dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Pasal 1 16 (1) Pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada Desa paling sedikit looh (sepuluh persen) dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota. (21 Bagian dari hasil pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan seluruh realisasi penerimaan pajak daerah dikurangi dengan realisasi penerimaan pajak daerah yang telah ditentukan penggunaannya. (3) Bagian dari hasil retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan seluruh realisasi penerimaan retribusi daerah dikurangi dengan: a. realisasi penerimaan retribusi jasa umum; dan b. realisasi penerimaan retribusi daerah yang bersumber dari badan layanan umum daerah. (4) Pengalokasian... SK No 274947 A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (41 Pengalokasian bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada setiap Desa secara proporsional dengan ketentuan: a. 600/0 (enam puluh persen) dengan memperhatikan jumlah penduduk; dan b. 4Oo/o (empat puluh persen) berdasarkan realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari setiap Desa. (5) Pengalokasian bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali Kota. (6) Ketentuan mengenai tata cara pengalokasian dan penyaluran bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada Desa diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota. Pasal 1 17 (1) Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi, dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/ kota kepada Desa. (21 Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. bantuan keuangan yang bersifat umum, peruntukan dan pengelolaannya diserahkan kepada Desa penerima bantuan dalam rangka membantu pelaksanaan tugas pemerintahan di Desa; dan b. bantuan keuangan yang bersifat khusus, peruntukannya ditetapkan oleh pemberi bantuan dalam rangka percepatan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang pengelolaannya diserahkan kepada Desa penerima bantuan. (3) Dalam hal Pemerintah Desa sebagai penerima bantuan khusus tidak menggunakan sesuai peruntukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah pemberi bantuan, Pemerintah Desa sebagai penerima bantuan khusus wajib mengembalikan kepada Pemerintah Daerah pemberi bantuan keuangan khusus. SK No 274948 A (4) Pemerintah
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (41 Pemerintah Daerah pemberi bantuan keuangan khusus dapat mensyaratkan penyediaan dana pendamping dalam APB Desa penerima bantuan. Paragraf 3 Lain-lain Pendapatan Desa yang Sah Pasal 1 18 Lain-lain pendapatan Desa yang sah bersumber dari: a. hasil kerja sama dengan pihak ketiga; b. bantuan perusahaan yang berlokasi di Desa; dan/atau c. pendapatan lain Desa yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 4 Penyaluran Pasal 1 19 (1) Penyaluran ADD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ke setiap Desa dilaksanakan oleh: a. Pemerintah; dan b. Pemerintah Daerah kabupaten/kota. (21 Penyaluran ADD oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara bulanan melalui pemotongan dana alokasi umum. (3) Pemotongan dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (21 sebesar 10% (sepuluh persen) dari dana alokasi umum yang tidak ditentukan penggunaannya yang disalurkan pada bulan berkenaan. l4l Hasil pemotongan dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (21disalurkan langsung dari RKUN ke RKD setiap Desa yang diprioritaskan untuk pembayaran penghasilan tetap Kepala Desa, sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya. SK No 274949 A (5) Besaran .
FRESIDEN REPUELIK INDONESIA (5) Besaran pemotongan dana alokasi umum yang tidak ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk setiap kabupaten/kota ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (6) Dalam rangka penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan keuangan daerah, Pemerintah kabupaten/kota melakukan pencatatan pendapatan dan belanja atas pemotongan dana alokasi umum yang tidak ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemotongan dan penyaluran dana alokasi umum yang tidak ditentukan penggunaannya ke RKD diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
