Pasal 108
(1) Penyelenggaraan kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a dan kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b didanai oleh APB Desa. (21 Penyelenggaraan kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain didanai oleh APB Desa juga dapat didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah. (3) Penyelenggarazrn kewenangan Desa yang ditugaskan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara, serta dialokasikan pada bagian anggaran kementerian/lembaga dan disalurkan melalui Pemerintah Daerah kabupatenfkota, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan. SK No 274943 A (4) Penyelenggaraan .
PT1ESIDEN REPUBLIK INDONESIA (41 Penyelenggaraan kewenangan Desa yang ditugaskan oleh Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah. (5) Anggaran program sektoral, program daerah, dan program lainnya yang merupakan kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa dicatatkan dalam APB Desa.
