Pasal 131
(1) Jenis Aset Desa terdiri atas: a. kekayaan asli Desa; b. kekayaan milik Desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APB Desa; c. kekayaan Desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis; d. kekayaan Desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perl'anjian/kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. hasil kerja sama Desa; dan f. kekayaan Desa yang berasal dari perolehan lain yang sah. (21 Aset Desa dapat berupa tanah kas Desa, tanah ulayat, pasar Desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan Desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik Desa, mata air milik Desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik Desa. (3) Kekayaan milik Pemerintah dan Pemerintah Daerah berskala lokal Desa yang ada di Desa dapat dihibahkan kepemilikannya kepada Desa. (41 Kekayaan milik Desa yang telah diambil alih oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota dikembalikan kepada Desa kecuali yang sudah digunakan untuk fasilitas umum.
