PP
PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Pasal 99
(1) Anggota DPRD yang tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dikenai sanksi berdasarkan keputusan Badan Kehormatan.
(2) Anggota DPRD yang dinyatakan terbukti melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dan/atau ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD.
(3) Anggota DPRD yang dinyatakan terbukti melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD.
64
www.djpp.depkumham.go.id
