PP
PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Pasal 100
Jenis sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) berupa:
teguran lisan;
teguran tertulis; dan/atau
diberhentikan dari pimpinan pada alat kelengkapan.
