PP
PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Pasal 98
(1) Anggota DPRD dilarang merangkap jabatan sebagai:
- pejabat negara atau pejabat daerah lainnya;
63
www.djpp.depkumham.go.id
hakim pada badan peradilan; atau
pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
(2) Anggota DPRD dilarang melakukan pekerjaan sebagai
pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang DPRD serta hak sebagai anggota DPRD.
(3) Anggota DPRD dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan
nepotisme, serta dilarang menerima gratifikasi.
Bagian Kedua
Sanksi
