PP
PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Pasal 97
Pengaturan mengenai sanksi dan mekanisme penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3) huruf c angka 10 serta rehabilitasi anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3) huruf c angka 11 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
