PP
PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Pasal 96
Pengaturan mengenai hal-hal yang tidak patut dilakukan oleh anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3) huruf c angka 9 memuat ketentuan mengenai sikap, perilaku, dan ucapan yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, kesopanan dan adat budaya setempat.
