PP
PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Pasal 93
Pengaturan mengenai penyampaian pendapat, tanggapan, jawaban, dan sanggahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 89 ayat (3) huruf c angka 6 memuat ketentuan antara lain
memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan santun, dan kepatutan sebagai wakil rakyat.
62
www.djpp.depkumham.go.id
