PP
PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Pasal 92
Pengaturan mengenai tata hubungan antaranggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3) huruf c angka 4, tata hubungan antarpenyelenggara pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3) huruf c angka 3, tata hubungan antara anggota DPRD dan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3) huruf c angka 5 memuat ketentuan antara lain anggota DPRD bersikap adil, terbuka, akomodatif, responsif, dan profesional dalam hubungan kemitraan serta menghormati lembaga DPRD dan lembaga penyelenggara pemerintahan lainnya;
