Pasal 91
Pengaturan mengenai tata kerja anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3) huruf c angka 2 memuat ketentuan antara lain:
menunjukkan profesionalisme sebagai anggota DPRD;
melaksanakan tugas dan kewajiban demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat;
berupaya meningkatkan kualitas dan kinerja;
mengikuti seluruh agenda kerja DPRD kecuali berhalangan atas izin dari pimpinan fraksi;
menghadiri rapat DPRD secara fisik;
bersikap sopan dan santun serta senantiasa menjaga ketertiban pada setiap rapat DPRD;
menjaga rahasia termasuk hasil rapat yang disepakati untuk dirahasiakan sampai dengan dinyatakan terbuka untuk umum;
61
www.djpp.depkumham.go.id
memperoleh izin tertulis dari pejabat yang berwenang untuk perjalanan ke luar negeri, baik atas beban APBD maupun pihak lain;
melaksanakan perjalanan dinas atas izin tertulis dan/atau penugasan dari pimpinan DPRD, serta berdasarkan ketersediaan anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
tidak menyampaikan hasil dari suatu rapat DPRD yang tidak dihadirinya kepada pihak lain; dan
tidak membawa anggota keluarga dalam perjalanan dinas kecuali atas alasan tertentu dan seizin pimpinan DPRD.
