Pasal 90
Pengaturan mengenai sikap dan perilaku anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3) huruf c angka 1 memuat ketentuan antara lain:
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
mempertahankan keutuhan negara serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
60
www.djpp.depkumham.go.id
menjunjung tinggi demokrasi dan hak asasi manusia;
memiliki integritas tinggi dan jujur;
menegakkan kebenaran dan keadilan;
memperjuangkan aspirasi masyarakat tanpa memandang perbedaan suku, agama, ras, asal usul, golongan, dan jenis kelamin;
mengutamakan pelaksanaan tugas dan kewajiban anggota DPRD daripada kegiatan lain di luar tugas dan kewajiban DPRD;
menaati ketentuan mengenai kewajiban dan larangan bagi anggota DPRD sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; dan
