PP
PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Pasal 89
(1) DPRD menyusun kode etik yang berisi norma yang wajib
dipatuhi oleh setiap anggota DRPD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.
(2) Ketentuan mengenai kode etik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan DPRD tentang kode etik.
(3) Peraturan DPRD tentang kode etik sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) paling sedikit memuat ketentuan tentang:
- pengertian kode etik;
- tujuan kode etik; dan
- pengaturan mengenai:
- sikap dan perilaku anggota DPRD;
- tata kerja anggota DPRD;
- tata hubungan antar penyelenggara pemerintahan daerah;
- tata hubungan antar anggota DPRD;
- tata hubungan antara anggota DPRD dan pihak lain;
- penyampaian pendapat, tanggapan, jawaban, dan sanggahan;
- kewajiban anggota DPRD;
- larangan bagi anggota DPRD;
- hal-hal yang tidak patut dilakukan oleh anggota DPRD;
- sanksi dan mekanisme penjatuhan sanksi; dan
- rehabilitasi.
