Pasal 88
(1) Rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 87 ditetapkan oleh kepala daerah dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan peraturan daerah tersebut disetujui bersama oleh dewan perwakilan rakyat daerah dan kepala daerah.
(2) Dalam hal rancangan peraturan daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak ditandatangani oleh kepala daerah paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan peraturan daerah tersebut disetujui bersama, rancangan peraturan daerah tersebut sah menjadi peraturan daerah dan wajib diundangkan dalam lembaran daerah.
(3) Dalam hal sahnya rancangan peraturan
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka kalimat pengesahannya berbunyi: Peraturan Daerah ini dinyatakan sah.
(4) Kalimat pengesahan yang berbunyi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) harus dibubuhkan pada halaman terakhir peraturan daerah sebelum pengundangan naskah peraturan daerah ke dalam lembaran daerah.
(5) Peraturan daerah berlaku setelah diundangkan dalam
lembaran daerah.
(6) Peraturan daerah yang berkaitan dengan APBD, pajak
daerah, retribusi daerah, dan tata ruang daerah sebelum diundangkan dalam lembaran daerah harus dievaluasi oleh Pemerintah dan/atau gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Peraturan daerah setelah diundangkan dalam lembaran
daerah harus disampaikan kepada Pemerintah dan/atau gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
59
www.djpp.depkumham.go.id
