PP
PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Pasal 87
(1) Rancangan peraturan daerah yang telah disetujui bersama
oleh DPRD dan kepala daerah disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada kepala daerah untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
(2) Penyampaian rancangan peraturan daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
58
www.djpp.depkumham.go.id
