Pasal 82
(1) Rancangan peraturan daerah yang berasal dari DPRD dapat
diajukan oleh anggota DPRD, komisi, gabungan komisi, atau Badan Legislasi Daerah.
(2) Rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh anggota
DPRD, komisi, gabungan komisi, atau Badan Legislasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPRD disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik, daftar nama dan tandatangan pengusul, dan diberikan nomor pokok oleh sekretariat DPRD.
(3) Rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) oleh pimpinan DPRD disampaikan kepada Badan Legislasi Daerah untuk dilakukan pengkajian.
54
www.djpp.depkumham.go.id
(4) Pimpinan DPRD menyampaikan hasil pengkajian badan
Legislasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada rapat paripurna DPRD.
(5) Rancangan peraturan daerah yang telah dikaji oleh Badan
Legislasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada semua anggota DPRD selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum rapat paripurna DPRD.
(6) Dalam rapat paripurna DPRD sebagaimana dimaksud pada
ayat (5):
pengusul memberikan penjelasan;
fraksi dan anggota DPRD lainnya memberikan pandangan; dan
pengusul memberikan jawaban atas pandangan fraksi dan anggota DPRD lainnya.
(7) Rapat paripurna DPRD memutuskan usul rancangan
peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa:
persetujuan;
persetujuan dengan pengubahan; atau
penolakan.
(8) Dalam hal persetujuan dengan pengubahan, DPRD
menugasi komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi Daerah, atau panitia khusus untuk menyempurnakan rancangan peraturan daerah tersebut.
(9) Rancangan peraturan daerah yang telah disiapkan oleh
DPRD disampaikan dengan surat pimpinan DPRD kepada kepala daerah.
55
www.djpp.depkumham.go.id
