PP
PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Pasal 81
(1) Rancangan peraturan daerah dapat berasal dari DPRD atau
kepala daerah.
(2) Rancangan peraturan daerah yang berasal dari DPRD atau
kepala daerah disertai penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik.
(3) Rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diajukan berdasarkan program legislasi daerah.
(4) Dalam keadaan tertentu, DPRD atau kepala daerah dapat
mengajukan rancangan peraturan daerah di luar program legislasi daerah.
