PP
PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Pasal 83
(1) Rancangan peraturan daerah yang berasal dari kepala
daerah diajukan dengan surat kepala daerah kepada pimpinan DPRD.
(2) Rancangan peraturan daerah yang berasal dari kepala
daerah disiapkan dan diajukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
