PP
PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Pasal 74
(1) Rapat DPRD dilaksanakan di gedung DPRD.
(2) Dalam hal rapat tidak dapat dilaksanakan di gedung DPRD
karena kebutuhan atau alasan tertentu, rapat DPRD dapat dilaksanakan di tempat lain yang ditentukan oleh pimpinan DPRD.
50
www.djpp.depkumham.go.id
