PP
PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Pasal 75
(1) Setiap anggota DPRD wajib menghadiri rapat DPRD, baik
rapat paripurna maupun rapat alat kelengkapan sesuai dengan tugas dan kewajibannya.
(2) Anggota DPRD yang menghadiri rapat DPRD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib menandatangani daftar hadir rapat.
(3) Para undangan yang menghadiri rapat DPRD, disediakan
daftar hadir rapat tersendiri.
(4) Anggota DPRD yang hadir apabila akan meninggalkan
ruangan rapat, wajib memberitahukan kepada pimpinan rapat.
Bagian Ketiga Pengambilan Keputusan
