PP
PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Pasal 72
(1) Pimpinan rapat setelah membuka rapat memberitahukan
surat masuk dan surat keluar untuk diberitahukan kepada peserta atau untuk dibahas dalam rapat, kecuali surat yang berkaitan dengan urusan kerumahtanggaan DPRD.
(2) Pada setiap rapat DPRD dibuat risalah rapat yang memuat
proses dan materi pembicaraan rapat.
(3) Dalam hal rapat DPRD dinyatakan tertutup, risalah rapat
wajib disampaikan oleh pimpinan rapat kepada pimpinan DPRD, kecuali rapat tertutup yang dipimpin langsung oleh pimpinan DPRD.
