PP
PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Pasal 71
(1) Pembicaraan dalam rapat tertutup tidak boleh diumumkan.
(2) Materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk
dirahasiakan, dilarang diumumkan oleh peserta rapat.
49
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Setiap orang yang melihat, mendengar, atau mengetahui
pembicaraan atau materi rapat tertutup yang harus dirahasiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib merahasiakannya.
(4) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
