Pasal 63
(1) Dalam hal diperlukan, DPRD dapat membentuk alat
kelengkapan lain berupa panitia khusus.
(2) Panitia khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap.
(3) Panitia khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibentuk dalam rapat paripurna DPRD atas usul anggota setelah mendengar pertimbangan Badan Musyawarah.
(4) Pembentukan panitia khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditetapkan dengan keputusan DPRD.
(5) Jumlah anggota panitia khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditetapkan dengan mempertimbangkan jumlah anggota setiap komisi yang terkait dan disesuaikan dengan program/kegiatan serta kemampuan anggaran DPRD.
44
www.djpp.depkumham.go.id
(6) Anggota panitia khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), terdiri atas anggota komisi terkait yang diusulkan oleh masing-masing fraksi.
(7) Ketua dan wakil ketua panitia khusus dipilih dari dan oleh
anggota panitia khusus.
(8) Panitia khusus dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh
sekretariat DPRD.
