Pasal 64
(1) Pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD, tahun sidang
DPRD dimulai pada saat pengucapan sumpah/janji anggota DPRD.
(2) Tahun sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas 3 (tiga) masa persidangan.
(3) Masa persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi masa sidang dan masa reses, kecuali pada persidangan terakhir dari satu periode keanggotaan DPRD dilakukan tanpa masa reses.
(4) Masa reses sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan paling lama 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) kali reses.
(5) Masa reses dipergunakan oleh anggota DPRD secara
perseorangan atau kelompok untuk mengunjungi daerah pemilihannya guna menyerap aspirasi masyarakat.
(6) Anggota DPRD secara perseorangan atau kelompok wajib
membuat laporan tertulis atas hasil pelaksanaan tugasnya pada masa reses sebagaimana dimaksud pada ayat (5), yang
45
www.djpp.depkumham.go.id
disampaikan kepada pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
(7) Jadwal dan kegiatan acara selama masa reses sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), ditetapkan oleh Pimpinan DPRD setelah mendengar pertimbangan Badan Musyawarah.
Bagian Kedua
Rapat
