Pasal 62
(1) Dalam hal hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3) menyatakan bahwa teradu terbukti bersalah, Badan Kehormatan menjatuhkan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan keputusan Badan Kehormatan dan dilaporkan kepada rapat paripurna DPRD.
(3) Dalam hal keputusan Badan Kehormatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sebagai anggota DPRD, pimpinan DPRD menyampaikan keputusan tersebut kepada pimpinan partai politik yang bersangkutan.
(4) Pimpinan partai politik sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh)
43
www.djpp.depkumham.go.id
hari sejak keputusan Badan Kehormatan diterima, menyampaikan keputusan dan usul pemberhentian anggotanya kepada pimpinan DPRD.
(5) Dalam hal pimpinan partai politik tidak menyampaikan
keputusan dan usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pimpinan DPRD menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD tersebut berdasarkan keputusan Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur bagi anggota DPRD provinsi, dan kepada gubernur melalui bupati/walikota bagi anggota DPRD kabupaten/kota.
(6) Menteri Dalam Negeri meresmikan pemberhentian anggota
DPRD provinsi dan gubernur meresmikan pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota berdasarkan usul pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Bagian Kedelapan Alat Kelengkapan Lain
