PP
PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Pasal 61
(1) Setelah menerima pengaduan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 60, Badan Kehormatan melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi.
(2) Penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara meminta keterangan dan penjelasan kepada pengadu, saksi, teradu, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait, dan/atau memverifikasi dokumen atau bukti lain yang terkait.
(3) Hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi Badan
Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi.
(4) Pimpinan DPRD dan/atau Badan Kehormatan menjamin
kerahasiaan hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud ayat (3).
