PP
PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Pasal 6
(1) Anggota DPRD yang berhalangan mengucapkan
sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (4), yang bersangkutan mengucapkan
7
www.djpp.depkumham.go.id
sumpah/janji dipandu oleh ketua atau wakil ketua DPRD dalam rapat paripurna istimewa DPRD.
(2) Anggota DPRD pengganti antarwaktu sebelum memangku
jabatannya, mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh ketua atau wakil ketua DPRD dalam rapat paripurna istimewa DPRD.
(3) Anggota DPRD pada daerah otonom baru yang belum
mempunyai pengadilan tinggi atau pengadilan negeri mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh ketua atau wakil ketua pengadilan tinggi atau pengadilan negeri pada daerah induk.
