PP
PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Pasal 7
(1) Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, didampingi oleh rohaniawan sesuai dengan agamanya masing-masing.
(2) Dalam pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), anggota DPRD yang beragama:
- Islam, diawali dengan frasa “Demi Allah”;
- Protestan dan Katolik, diakhiri dengan frasa “Semoga Tuhan menolong saya”;
- Budha, diawali dengan frasa “Demi Hyang Adi Budha”; dan
- Hindu, diawali dengan frasa “Om Atah Paramawisesa”.
(3) Setelah mengakhiri pengucapan sumpah/janji, anggota
DPRD menandatangani berita acara pengucapan sumpah/janji.
