Pasal 5
(1) Anggota DPRD provinsi sebelum memangku jabatannya,
mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua pengadilan tinggi dalam rapat paripurna istimewa DPRD provinsi.
(2) Dalam hal ketua pengadilan tinggi berhalangan,
pengucapan sumpah/janji anggota DPRD provinsi dipandu oleh wakil ketua pengadilan tinggi.
(3) Dalam hal wakil ketua pengadilan tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berhalangan, pengucapan sumpah/janji anggota DPRD provinsi dipandu oleh hakim senior pada pengadilan tinggi yang ditunjuk oleh ketua pengadilan tinggi.
(4) Anggota DPRD kabupaten/kota sebelum memangku
jabatannya, mengucapkan sumpah/janji secara bersama- sama yang dipandu oleh ketua pengadilan negeri dalam rapat paripurna istimewa DPRD kabupaten/kota.
(5) Dalam hal ketua pengadilan negeri berhalangan,
pengucapan sumpah/janji anggota DPRD kabupaten/kota dipandu oleh wakil ketua pengadilan negeri.
(6) Dalam hal wakil ketua pengadilan negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) berhalangan, pengucapan sumpah/janji anggota DPRD kabupaten/kota dipandu oleh hakim senior pada pengadilan negeri yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri.
