Pasal 4
(1) Keanggotaan DPRD provinsi diresmikan dengan keputusan
Menteri Dalam Negeri sesuai dengan laporan komisi pemilihan umum provinsi yang disampaikan melalui gubernur.
(2) Keanggotaan DPRD kabupaten/kota diresmikan dengan
keputusan gubernur sesuai dengan laporan komisi pemilihan umum kabupaten/kota yang disampaikan melalui bupati/walikota.
(3) Masa jabatan anggota DPRD adalah 5 (lima) tahun
terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji anggota DPRD dan berakhir pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
(4) Anggota DPRD yang baru sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama bertepatan pada tanggal berakhirnya masa jabatan 5 (lima) tahun anggota DPRD yang lama.
(5) Dalam hal terdapat anggota DPRD yang baru tidak dapat
mengucapkan sumpah/janji bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan 5 (lima) tahun anggota DPRD yang lama, masa jabatan anggota DPRD dimaksud berakhir bersamaan dengan masa jabatan anggota DPRD yang mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama.
(6) Dalam hal tanggal berakhirnya masa jabatan anggota DPRD
jatuh pada hari libur atau hari yang diliburkan, pengucapan sumpah/janji dilaksanakan hari berikutnya sesudah hari libur atau hari yang diliburkan dimaksud.
6
www.djpp.depkumham.go.id
