Pasal 48
(1) Komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat
tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD.
(2) Setiap anggota DPRD kecuali pimpinan DPRD, wajib
menjadi anggota salah satu komisi.
(3) Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk
dengan ketentuan:
DPRD provinsi yang beranggotakan 35 (tiga puluh) sampai dengan 55 (lima puluh lima) orang membentuk 4 (empat) komisi;
DPRD provinsi yang beranggotakan lebih dari 55 (lima puluh lima) membentuk 5 (lima) komisi;
DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 20 (dua puluh) sampai dengan 35 (lima puluh lima) orang membentuk 3 (tiga) komisi; dan
DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan lebih dari 35 (lima puluh lima) orang membentuk 4 (empat) komisi.
(4) Jumlah anggota setiap komisi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diupayakan sama.
(5) Ketua, wakil ketua, dan sekretaris komisi dipilih dari dan
oleh anggota komisi dan dilaporkan dalam rapat paripurna DPRD.
(6) Penempatan anggota DPRD dalam komisi dan
perpindahannya ke komisi lain didasarkan atas usul fraksi dan dapat dilakukan setiap awal tahun anggaran.
34
www.djpp.depkumham.go.id
(7) Keanggotaan dalam komisi diputuskan dalam rapat
paripurna DPRD atas usul fraksi pada awal tahun anggaran.
(8) Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan sekretaris komisi
ditetapkan paling lama 2½ (dua setengah) tahun.
(9) Anggota DPRD pengganti antarwaktu menduduki tempat
anggota komisi yang digantikan.
