Pasal 47
(1) Badan Musyawarah mempunyai tugas:
menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan peraturan daerah, dengan tidak mengurangi kewenangan rapat paripurna untuk mengubahnya;
memberikan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD;
meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing;
menetapkan jadwal acara rapat DPRD;
memberi saran/pendapat untuk memperlancar kegiatan;
merekomendasikan pembentukan panitia khusus; dan
melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh rapat paripurna kepada Badan Musyawarah.
(2) Setiap anggota Badan Musyawarah wajib:
33
www.djpp.depkumham.go.id
mengadakan konsultasi dengan fraksi sebelum mengikuti rapat Badan Musyawarah; dan
menyampaikan pokok-pokok hasil rapat Badan Musyawarah kepada fraksi.
Bagian Keempat Komisi
