PP
PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Pasal 46
(1) Badan Musyawarah merupakan alat kelengkapan DPRD
yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD.
32
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Badan Musyawarah terdiri atas unsur-unsur fraksi
berdasarkan perimbangan jumlah anggota dan paling banyak 1/2 (setengah) dari jumlah anggota DPRD.
(3) Susunan keanggotaan Badan Musyawarah ditetapkan
dalam rapat paripurna setelah terbentuknya pimpinan DPRD, komisi, Badan Anggaran, dan fraksi.
(4) Ketua dan wakil ketua DPRD karena jabatannya adalah
pimpinan Badan Musyawarah merangkap anggota.
(5) Sekretaris DPRD karena jabatannya adalah sekretaris
Badan Musyawarah dan bukan sebagai anggota.
