PP
PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Pasal 45
(1) Pengganti pimpinan DPRD yang berhenti sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 berasal dari partai politik yang sama dengan pimpinan DPRD yang berhenti.
(2) Calon pengganti pimpinan DPRD yang berhenti diusulkan
oleh pimpinan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk diumumkan dalam rapat paripurna DPRD dan ditetapkan dengan keputusan DPRD.
(3) Pimpinan DPRD provinsi mengusulkan peresmian
pengangkatan calon pengganti pimpinan DPRD provinsi kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur.
(4) Pimpinan DPRD kabupaten/kota mengusulkan peresmian
pengangkatan calon pengganti pimpinan DPRD kabupaten/kota kepada gubernur melalui bupati/walikota.
Bagian Ketiga Badan Musyawarah
