PP
PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Pasal 44
(1) Keputusan DPRD provinsi tentang pemberhentian
pimpinan DPRD provinsi disampaikan oleh pimpinan
31
www.djpp.depkumham.go.id
DPRD provinsi kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk peresmian pemberhentiannya.
(2) Keputusan DPRD kabupaten/kota tentang pemberhentian
pimpinan DPRD kabupaten/kota, disampaikan oleh pimpinan DPRD kabupaten/kota kepada gubernur melalui bupati/walikota untuk peresmian pemberhentiannya.
(3) Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) disertai dengan berita acara rapat paripurna DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2).
